Laman

18 Mei, 2010

Terkait kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), Walikota dan Wakil Kepala Daerah di Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga refresentatip masyarakat Papua di beri kewenang penuh untuk menjalankan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua). Sesuai dengan mandat yang di berikan, MRP bertugas memperjuangkan Hak-Hak rakyat Papua yang masih dianggap termarginalkan dalam amanat UU Otsus. Sejahu ini sejak UU Otsus di berlakukan, kini Otsus telah berumur sepuluh (10) Tahun, guna melindungi dan mengakomodir kepentingan rakyat Papua, MRP telah menysun draf rancangan UU Peraturan Khusus Daerah (Perdasi/Perdasus), namun Jakarta dengan tegas menolak rancangan tersebut. Alasan penolakan tersebut diklaim masih bersifat dikriminasi dan berpeluang menciptahkan lahan subur bagi kaum separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecurigaan dan ketakutan Jakarta yang berlebihan mengindikasihkan kecurigaan rakyat Papua atas sepak terjang Jakarta di balik UU Otsus di Papua.

Kesalahan tersebut masih saja di praktekkan Jakarta melalui surat penolakan SK-MRP No. 14/2009 tentang perlindungan Hak-Hak politik rakyat Papua dalam pemilihan bakal calon Kepala Daerah Bupati/Walikota dan Wakil kepala daerah oleh rezim SBY-Boediono yang di mandatkan langsun kepada Kementrian Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Alasan penolakan tersubut masih saja menggunakan dalih-dalih lama (separatis, makar dan OPM), bahakan MRP masih saja di stigmanisasikan sebagai lembaga tempat perkumpulan pejabat dan masyarakat Papua separatis yang terstruktural dan sistematis. Paradigma lama Jakarta yang masih terus terkontaminasi dengan perkembangan dan legalitas UU Otsus membuktikan Jakarta GAGAL melindungi dan memberikan kebebasan dan kesempatan bagi rakyat Papua sebagaimana yang tertuang dalam amanat UU Otsus, Bab III, Pasal (1) tentang Hak-Hak politik rakyat Papua.

Jika di cermati secara seksama, UU Otsus lahir dari tuntutan rakyat Papua yang menginginkan kemerdekaan sepenuhnya sebagai Negara berdaulat dan merdeka terlepas dari rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tuntutan kemerdekaan tersebut mempunyai bukti-bukti dasar kenegaraan yang kuat, sejak di proklamasihkan 1 Desember 1961 di Port Numbay (Jayapura), dengan penentuan atribut-atribut kenegaraan yang di tetapkan Dewan Legislatif Rakyat Papua ( Dewan Guenea Raad). Alasan tersebut mencuat setelah ketertindasan rakyat Papua di bawah kekejaman dan kekuasaan rezim Orde Baru (Soeharto) tumbang 1998. Pengambil alihan kekuasaan kembali jatuh ke tangan rezim reformasi penerus rezim Orde Baru, rakyat Papua di berikan opsi Otonomi Khusus sebagai solusi pemecahan kompleksitas permasalahan selama 45 Tahun terjajah. Lantas kini Otsus mempunyai kewenangan-kewenangan tersendiri dalam menempatkan rakyat Papua. Namun kewenagan dan Hak-Hak rakyat Papua yang tertuang dalam UU Otsus masih saja di bawah tekanan dan kemauan Jakarta.
Dengan demikian, kami Mahasiswa/I dan seluruh rakyat Papua yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM-PAPUA) menyampaikan dukungan dan tuntutan politik sebagai berikut:
Dukungan Politik:

1. Mendukung Penuh, SK – MRP No. 14/2009, tentang penetapan calon Bupati/Wakil Bupati/Walikota adalah orang asli Papua, sesuai amanat UU No. 21/2001 (Otsus Papua) yang di atur dalam Bab III, Pasal (1) mengenai jaminan dan perlindungan Hak-hak politik rakyat Papua.

2. Mendukung Penuh, pembentukan Pansus DPR-Papua, sesuai mandate SK – MRP No. 14/2009 sebagai pengawal pembentukan draf UU Pemilukada di seluruh tanah Papua.
Tuntutan Politik:

1. Menolak dengan tegas, intervensi Jakarta, melalui lembaga Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dengan sewenang-wenang menolak SK-MRP No. 14/2009 tanpa mempedulihkan Hak-Hak rakyat Papua, sebab sikap Mendagri adalah pengkhianatan terhadap amanat UU Otsus Papua.

2. Mendesak pemerintah Indonesia, dalam waktu 60 hari, terhitung dari tanggal 1 Mei 2010 segera mengeluarkan draf UU Pemilukada sebagai pelaksanaan SK MRP No. 14/2009.


3. Menuntut realisasi amanat UU No. 21/2001, Bab III, Pasal 1 (Otsua Papua), tentang pengawasan dan perlindungan Hak-Hak politik rakyat Papua secara transparan, mandiri dan demokratis.

4. Tolak rencana Pemerintahaan SBY-Boediono mengirim Transmigrasi ke Tanah Papua, karena syarat dengan muatan politik aduh domba.

5. Menyeruhkan kepada seluruh rakyat Papua, bersiap-siap untuk lakukan konsolidasi menyeluruh untuk kepentingan mobilisasi, Jika pada poin (1), (2), (3) dan (4) tidak di gubris oleh Jakarta, maka bersiap-sialah untuk melakukan mogok sipil nasional dengan kegiatan melumpuhkan semua aktifitas pemerintahaan dengan turun jalan, Bubarkan Majelis Rakyat Papua (MRP) boneka SBY yang tidak di akui legalitasnya, Hapuskan UU No. 21/2001 (Otsus Papua) titipan neoliberalisme. Bentuk panitia persiapan pemerintahan darurat pro rakyat Papua.

Demikian, bentuk dukungan dan tuntutan politik ini kami buat sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa indepneden, tanpa ada kepentingan apapun selain kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar