Laman

01 April, 2010

Mari Kita Membangun Daerah Yahukimo

Prinsip Dasar Penataan Ruang dalam Otonomi Daerah


Ada banyak teori pengembangan wilayah yang dapat dijadikan acuan dalam rangka penataan ruang Kabupaten Lamongan. Secara umum teori pengembangan wilayah maupun penataan ruang sudah berkembang jauh dari sejak dikembangkannya pada tahap awal. Teori-teori pengembangan wilayah menganut berbagai azas atau dasar dari tujuan penerapan masing-masing teori.

Kelompok pertama adalah teori yang memberi penekanan kepada kemakmuran wilayah (local prosperity). Kelompok kedua menekankan pada sumberdaya lingkungan dan faktor alam yang dinilai sangat mempengaruhi keberlanjutan sistem kegiatan produksi di suatu daerah (sustainable production activity). Kelompok ini sering disebut sebagai sangat perduli dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kelompok ketiga memberikan perhatian kepada kelembagaan dan proses pengambilan keputusan di tingkat lokal sehingga kajian terfokus kepada governance yang bisa bertanggung jawab (resposnsible) dan berkinerja bagus (good). Kelompok keempat perhatiannya tertuju kepada kesejahteraan masyarakat yang tinggal di suatu lokasi (people prosperity).

Dalam kaitan tersebut keseluruhan kelompok teori tersebut tidak seluruhnya bertentangan satu dengan yang lainnya, namun dalam penggunaanya dapat dijadikan suatu sinergi. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu proses yang didalamnya terkandung muatan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendaliannya. Konsep dasar penataan ruang wilayah dan kota dengan pendekatan pengembangan wilayah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan komparatif di suatu wilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan dengan mengurangi kawasan-kawasan yang miskin, kumuh dan tertinggal. Salah satu kegiatannya adalah peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi, pengolahan dan pemasaran, serta mendorong dan memfasilitasi masyarakat dengan sarananya. Pengembangan wilayah dilakukan menitikberatkan pada aspek ruang atau lokasi untuk mengoptimalisasi sumber daya alam yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Penataan ruang merupakan suatu langkah pendekatan spasial untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan berlakunya UU tentang Otonomi Daerah, pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah dan pembangunan perkotaan dilaksanakan dengan pendekatan bottom-up dan melibatkan semua pelaku pembangunan (stakeholders) pada setiap tahap pembangunan. Pengembangan wilayah dan pembangunan perkotaan secara realistis memperhatikan tuntutan dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sehingga aktivitas perekonomian dalam wilayah atau kawasan dapat berjalan dengan baik, yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan.

Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah pusat. Pertama, adalah dengan memfasilitasi peningkatan kemampuan pemerintah daerah. Pemerintah, sebagaimana digariskan oleh UU No. ??, memfasilitasi dengan cara pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Salah satu contoh penting untuk tersebut adalah adanya pedoman standar pelayanan minimal untuk bidang penataan ruang dan permukiman yang dikeluarkan oleh Depkimpraswil. Dengan adanya standar tersebut, maka pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kebutuhan minimal warganya dalam kebutuhan prasarana maupun bidang penataan ruang antara lain: keharusan adanya RTRW Kota dan RDTR pada kawasan strategis, fasilitas perizinan (IMB dan izin lokasi), sistem informasi, unit pengaduan, dan pemeriksaan berkala dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Namun demikian, fasilitasi tersebut secara konsisten tetap memperhatikan ide dan gagasan asli (genuine) yang bersumber dari masyarakat dan pelaku pembangunan perkotaan

Pemerintah pusat merupakan “penjaga” kepentingan nasional. Karena itu, peran yang kedua adalah pemerintah pusat juga mengeluarkan kerangka perencanaan makro seperti struktur tata ruang nasional. Pada tingkatan rencana makro tersebut, yang merupakan fokus penataan adalah bagaimana mewujudkan struktur perwilayahan melalui upaya mensinergikan antar kawasan yang antara lain dicapai dengan pengaturan hirarki fungsional yaitu: sistem kota-kota, sistem jaringan prasarana wilayah, serta fasilitasi kerjasama lintas propinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam konteks pengembangan Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten harus memposisikan dirinya sebagai “pengemban amanat” di wilayahnya. Strategi pembangunan wilayah dan perkotaan mempunyai prinsip dasar pembangunan dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Hal ini dapat tercapai bila proses pembangunan berakar pada kemampuan sumber daya alamnya dan kreativitas seluruh pelaku pembangunan.

Terkait dengan prinsip dasar di atas, pemerintah harus mengupayakan bentuk-bentuk partisipasi yang efektif dan produktif. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah fasilitator untuk pencapaian community driven planning tersebut. Dengan demikian proses pelaksanaan pengembangan wilayah dan kota diharapkan akan mencapai hasil secara efektif dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan ditangani melalui kegiatan penataan ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar