Laman

04 Mei, 2010


KETUA UMUM DEWAN ADAT PAPUA
NO. 004 / KETUM-DAP / IV /2010

Tentang:

PENETAPAN TANGGAL 1 MEI 1963 SEBAGAI HARI ANEKSASI
KEMERDEKAAN KEDAULATAN BANGSA PAPUA BARAT (WEST
PAPUA)

ISI SERUAN

Diserukan kepada seluruh masyarakat adat bangsa Papua Barat (West
Papua) bahwa:

1. Pada tanggal 19 Oktober 1961 kita telah menyatakan diri sebagai
suatu bangsa, yaitu Bangsa Papua Barat yang merdeka dalam
bentuk “ Manifesto Politik” yang telah disetujui dan diizinkan oleh
pemerintah Nederlands Nieuw Guinea dengan pengibaran bendera
Papua Barat Bintang Fajar pada tanggal 1 Desember 1961;
2. Pada tanggal 1 Mei 1963 telah terjadi dan berlangsung
penyanderaan serta upaya pembunuhan karakter, identitas dan
otoritas kedaulatan hak kemerdekaan Papua Barat sebagai suatu
bangsa oleh Pemerintah Indonesia lewat United Nation Temporary
Autority/Administration. Dengan menurunkan bendera bangsa
Papua Barat Bintang Fajar dan pemindahan administrasi
pemerintahan ke tangan pemerintah Indonesia sampai hari ini;
3. Menurut hukum bangsa-bangsa (hukum internasional) peristiwa
tanggal 1 Mei 1963 seperti disebut pada point 2) diatas disebut “
ANEKSASI DENGAN TRAKTAT” yaitu : TRAKTAT NEW YORK (NEW
YORK AGREEMENT/PERJANJIAN NEW YORK) pada tanggal 15
Agustus 1962;
4. Peristiwa aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua Barat
pada tanggal 1 Mei 1963 telah melanggar hukum bangsa-bangsa,
pelanggaran hak berdemokrasi, dan atau telah memperkosa hakhak
azasi manusia Papua sampai hari ini;
- 2 -
5. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dari
hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional, serta instrumeninstrumen
konvensi internasional tentang demokrasi dan hak azasi
manusia (HAM), maka kami selaku Ketua Umum Dewan Adat Papua
(DAP) atas nama seluruh Masyarakat Adat Papua (MAP)
menyerukan tanggal 1 Mei 1963 ditetapkan sebagai HARI
ANEKSASI KEMERDEKAAN KEDAULATAN BANGSA PAPUA BARAT
(WEST PAPUA);
6. Dan selanyutnya setiap tanggal 1 Mei, Masyarakat Adat Bangsa
Papua (MAP) untuk tetap di tempat kerja masing-masing. Tapi
harus berdiam diri sejenak untuk merenungkan dan berdoa, secara
sendiri atau dalam kelompok. Tidak boleh mengikuti kegiatan lain
yang bertentangan atau yang seirama dengan aneksasi, karena
melanggar hak azasi manusia dan hukum bangsa-bangsa;
7. Untuk memperingati 1 Mei 2010 dilakukan kegiatan doa dengan
pokok-pokok doa sebagai berikut:
a. Mohon pengampunan kepada Tuhan, agar dapat memulihkan
dan menegakkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa
Papua Barat dalam waktu dekat;
b. Mendoakan International Parlementarians for West Papua dan
International Hight Court Lower for West Papua atau IPWP dan
IHCLWP/ILWP, agar dapat segera membawa permohonan
gugatan aneksasi bangsa Papua ke Mahkama Internasional
dalam waktu dekat;

Terima Kasih.

Di keluarkan : Jayapura
Pada tanggal : 20 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar